
Mensos Pastikan Tidak Akan Ada PNS Terima Bansos
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam Laporan Capaian Akhir Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (31/12).
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) pada 2025. Menurutnya, pemerintah akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS).
"Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya," ujar Mensos dalam Laporan Capaian Akhir Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (31/12).
Dia mengatakan pemerintah sudah terbiasa memadankan berbagai macam data yang ada. Menurutnya, jika data tunggal sedang tak bisa digunakan, ada sejumlah cara lain buat memastikan PNS tak menerima bansos.
Mensos melanutkan, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitublewat jalur formal pemerintahan tingkat desa/kelurahan, sampai provinsi dan kementerian. Pengecekan bisa juga melalui pusat data dan informasi Kemensos.
"Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah. Insyaallah nanti akan kita tidak lanjuti," jelasnya.
Dia mengatakan setiap 3-6 bulan sekali data-data tersebut akan diperbarui dan diteruskan ke BPS untuk dicek kembali. Dengan demikian bisa mencegah ketidasesuaian data.
Mensos mengungkapkan, Data Tunggal Sosial Ekonomi yang disusun BPS bisa digunakan pada 2025. Data ini memiliki standar ukur yang lebih jelas dari data-data yang ada sebelumnya.
"Kami mndorong integrasi data tunggal sosial-ekonomi nasional yang akan menjadi pedoman seluruh pihak dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial," ucapnya.
Dia menyebut, pada tahun 2025 pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak dalam rangka membangun proses bisnis berupa perlindungan sosial sepanjang hayat. Program tersebut mencakup tiga bidang intervensi yaitu perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
"Setelah ada data tunggal sosial-ekonomi nasional, lalu ada intervensi lewat perlindungan dan jaminan sosial, lewat rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Jadi sifatnya bukan perlindungan sosial lagi seperti PKH maupun bansos, tapi sudah beralih ke program pemberdayaan," tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas bisa Diakses Semua Warga
- 3 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Korban erupsi Gunung Lewotobi di pengungsian masih 1.841 jiwa
-
Kanye West Rilis Lagu Baru, Tampilkan P Diddy dari Penjara dan Anak-anak Mereka
-
Era Efisiensi, Rapat DPR Malah di Hotel dan Tertutup
-
AS Lancarkan Serangan Militer ke Houthi Yaman, Trump Peringatkan Iran
-
Mudik Bebas Khawatir, Pemprov DKI Siapkan 2.846 Bus AKAP untuk Lebaran, Simak Ketentuan dan Syaratnya