Mensos Pastikan Tidak Akan Ada PNS Terima Bansos
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam Laporan Capaian Akhir Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (31/12).
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) pada 2025. Menurutnya, pemerintah akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS).
"Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya," ujar Mensos dalam Laporan Capaian Akhir Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (31/12).
Dia mengatakan pemerintah sudah terbiasa memadankan berbagai macam data yang ada. Menurutnya, jika data tunggal sedang tak bisa digunakan, ada sejumlah cara lain buat memastikan PNS tak menerima bansos.
Mensos melanutkan, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitublewat jalur formal pemerintahan tingkat desa/kelurahan, sampai provinsi dan kementerian. Pengecekan bisa juga melalui pusat data dan informasi Kemensos.
"Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah. Insyaallah nanti akan kita tidak lanjuti," jelasnya.
Dia mengatakan setiap 3-6 bulan sekali data-data tersebut akan diperbarui dan diteruskan ke BPS untuk dicek kembali. Dengan demikian bisa mencegah ketidasesuaian data.
Mensos mengungkapkan, Data Tunggal Sosial Ekonomi yang disusun BPS bisa digunakan pada 2025. Data ini memiliki standar ukur yang lebih jelas dari data-data yang ada sebelumnya.
"Kami mndorong integrasi data tunggal sosial-ekonomi nasional yang akan menjadi pedoman seluruh pihak dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial," ucapnya.
Dia menyebut, pada tahun 2025 pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak dalam rangka membangun proses bisnis berupa perlindungan sosial sepanjang hayat. Program tersebut mencakup tiga bidang intervensi yaitu perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
"Setelah ada data tunggal sosial-ekonomi nasional, lalu ada intervensi lewat perlindungan dan jaminan sosial, lewat rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Jadi sifatnya bukan perlindungan sosial lagi seperti PKH maupun bansos, tapi sudah beralih ke program pemberdayaan," tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual