Sabtu, 16 Nov 2024, 01:05 WIB

Mensos: Bansos dari APBN Tidak Alami Penundaan

Kemensos melakukan penandatanganan nota kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta pada Jumat (15/11).

Foto: ANTARA/Hana Kinarina

JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Mensos Gus Ipul) menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami penundaan jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Gus Ipul menerangkan penundaan penyaluran bansos untuk mengantisipasi politisasi jelang pilkada 2024 tersebut hanya berlaku untuk bansos yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nggak, nggak ditunda. Kalau untuk yang APBD ditunda. Kalau APBN, boleh. Saya sudah koordinasi, yang penting harus diukur lah ya, memang harus efektif,” kata Gus Ipul usai penandatanganan nota kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Jumat (15/11).

Ia menerangkan pemberian bansos dari pihaknya tidak bertemu langsung dengan masyarakat penerima manfaat, melainkan melalui metode transfer dengan menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara) ataupun PT. Pos Indonesia sehingga dipastikan bebas politisasi.

Gus Ipul juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya tetap menemukan ada pihak yang menyalahgunakan pemberian bansos dari Kemensos.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat penerima manfaat bansos agar memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut sebagaimana mestinya, yakni untuk membeli asupan makanan bergizi, kebutuhan pendidikan anak sekolah hingga pemenuhan gizi ibu hamil, dan bukan sebaliknya untuk hal lain, seperti judi online atau pinjaman online.

Sebelumnya pada Rabu (13/11), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: