Menpora Jelaskan Cara Pencairan Dana Hibah
DIPERIKSA KPK - Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjelaskan mekanisme penandatanganan hingga pencairan dana hibah kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik KPK.
"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Itu saya jelaskan semuanya. Bagaimana mekanismenya. Mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," kata Imam, seusai diperiksa selama lima jam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepada penyidik, Imam menjelaskan setiap pengajuan proposal yang masuk ke Kemenpora pasti tercatat dengan baik pada bagian sekretariat atau bagian tata usaha Kemenpora. Ia menyebut tidak ada perlakuan yang khusus untuk setiap proposal yang masuk.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya