Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 30 Nov 2022, 17:17 WIB

Menperin: Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laporannya pada Launching IKI dan Rilis IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11).

Foto: Istimewa.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian.

IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia. IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat.

Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun IKI akan menyajikan informasi yang lebih mendetail per subsektor industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri. Jika IKI komposit dan/atau IKI per subsektor bersifat ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya.

Namun, apabila nilai IKI industri dan/atau per subsektornya mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik melalui instrumen kebijakan agar periode ke depannya IKI tersebut menjadi fase ekspansi.

"Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir terjaga agar tetap kondusif," ujar Agus dalam laporannya pada Launching IKI dan Rilis IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11).

Menperin menjelaskan, pihaknya akan merilis IKI secara rutin setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya. Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan.

Lebih lanjut, pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.

"Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, antara lain dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Institut Pertanian Bogor (InterCAFE LPPM IPB)," papar Agus.

Menurutnya, sebagai penyelenggara urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan, Kemenperin berkewajiban untuk memahami kondisi aktual dan faktual sektor industri di Indonesia.

Hal ini untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global dan menghadapi krisis sumber daya industri global di tengah ketidakstabilan supply maupun demand pasar produk industri.

"Dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap dan up to date, ujar Agus. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan. Oleh karena itu, penyampaian data adalah sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional," jelasnya.

IKI melibatkan sebanyak 23 subsektor industri yang terdiri dari 2000 responden. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan hasil survei bulanan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dari S&P Global yang melibatkan 400an responden, serta Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang melibatkan 600an responden dari 8 subsektor Industri yang dikeluarkan setiap triwulanan.

Kemudian, IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan bahwa jika angka IKI antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, dan di atas 50 menandakan fase ekspansi. Karena itu, Menperin beranggapan bahwa IKI ini adalah suara industri.

"Suara ini menjadi menjadi perhatian bagi kami selaku regulator untuk menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik. Tentu masih teringat dengan jelas saat pandemi, kami mendengarkan satu persatu masukan dari industri, sekarang masukan itu dapat dikuantifikasi secara lebih akurat," ungkapnya.

Menperin juga berharap agar para asosiasi industri, dapat menggerakkan anggotanya untuk berperan aktif dalam mengisi IKI. "Agar IKI berperan optimal, membutuhkan systematic responses yang cepat, karenanya saya berpesan kepada jajaran saya, khususnya eselon 1, gunakan IKI semaksimal mungkin, karena IKI ini jadi pegangan kita day to day di Kemenperin," tegasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.