![Menpan RB Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI atau Polri](https://koran-jakarta.com/images/article/menpan-rb-sebut-asn-bisa-duduki-jabatan-di-tni-atau-polri-231006223504.jpg)
Menpan RB Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI atau Polri
![Menpan RB Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI atau Polri](https://koran-jakarta.com/images/article/menpan-rb-sebut-asn-bisa-duduki-jabatan-di-tni-atau-polri-231006223504.jpg)
Foto : ANTARA/Yashinta Difa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang UU ASN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).
Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Baca Juga :
Reformasi Birokrasi Perlu Didukung Lintas Sektor
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya