Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang Baru di Masa PPKM

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada pun Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang terbaru ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN yang baru ini dikeluarkan setelah memperhatikan arahan dan kebijakan Presiden Jokowi mengenai PPKM. Juga denganmemperhatikan status penyebaran Covid-19.

"Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19,"kata Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (24/10).

Ditambahkannya, perubahan yang dimaksud adalah mengubah Lampiran Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Lampiran dalam surat edaran yang baru ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021.

"Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru ini," katanya.

Berikut isi lampiran dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja ASN sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM, untuk daerah dengan status level 4, maka 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Sementara di daerah dengan status level 3,hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO). Itu pun bagi pegawai pegawai yang yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pegawai ASN yang boleh bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. Dan di daerah berstatus level 1, maksimal 75 persen pegawai ASN boleh WFO atau bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, pegawai ASN yang bekerja pada sektor non esensial di daerah berstatus level 4, yang boleh bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Itu pun diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan untuk daerah berstatus level 3, maksimal pegawai ASN yang boleh WFO sebanyak 50 persen. Dan diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan kantor selama 5 hari.

Ada pun penyesuaian sistem kerja di daerah berstatus level 2 dan level 1 untuk sektor esensial, pengaturannya, di kabupaten atau kota zona hijau, zona kuning dan zona oranye yang boleh bekerja di kantor atau WFO, maksimal 50 persen diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
puluh persen.

Sedangkan di Kabupaten atau kota dengan status zona merah, penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan 25 persen pegawai ASN boleh bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN sektor esensial dan kritikal di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah luar Jawa dan Bali.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, penyesuaian sistem kerja untuk pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial di daerah berstatus level 4 dan 3, yang boleh bekerja di kantor atau WFO ditetapkan maksimal 50 persen. Itu pun bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian di daerah berstatus level 2, yang boleh WFO maksimal 75 persen pegawai dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 1, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial, maksimal 100 persen boleh bekerja di kantor.

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali di daerah berstatus level 4, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial yang dibolehkan bekerja di kantor atau WFO jumlahnya maksimal 50 persen. Dan diprioritaskanbagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara untuk daerah berstatus level 3, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor atau WFO bisa maksimal 100 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Ada pun penyesuaian sistem kerja untuk sektor kritikal di wilayah Jawa dan Bali pengaturannya sebagai berikut.

Di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai ASN sektor kritikal yang bekerja di kantor maksimal 100 persen. Pun di daerah berstatus level 2,maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor. Pengaturan maksimal 100 persen pegawai sektor kritikal bekerja di kantor juga berlaku di daerah berstatus level 1.

Pengaturan di wilayah luar Jawa dan Bali pada sektor kritikal juga tak jauh berbeda. Untuk daerah berstatus level 4, pegawai ASN pada sektor kritikal, maksimal 100 persen bekerja di kantor atau WFO.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top