Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham: Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua

Foto : istimewa

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing," ujarnya.

Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI. "Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa," tambahnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top