![Menkumham: Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua](https://koran-jakarta.com/images/article/menkumham-eks-wni-dan-wna-bisa-gunakan-visa-rumah-kedua-221031215309.jpg)
Menkumham: Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua
![Menkumham: Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua](https://koran-jakarta.com/images/article/menkumham-eks-wni-dan-wna-bisa-gunakan-visa-rumah-kedua-221031215309.jpg)
Foto : istimewa
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh
"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing," ujarnya.
Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI. "Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa," tambahnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya