Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham: Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua

Foto : istimewa

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan eks warga negara Indonesia dan warga negara asing bisa menggunakan visa rumah kedua atau second home visa.

"WNA atau eks WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan visa jenis ini," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (31/10).

Nur Saleh mengatakan pada prinsipnya visa rumah kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat.

Ia menjelaskan orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan second home visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti dana (proof of fund) senilai 2 miliar rupiah atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Kemudian, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan visa penyatuan keluarga (C317). Adapun eks WNI dapat mengajukan permohonan visa repatriasi (C318).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top