Menkopolhukam Ungkap Impor Emas Seberat 3,5 Ton Senilai Rp189 Triliun Libatkan Seorang Berinisial SB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa transaksi impor emas batangan seberat 3,5 ton senilai 189 triliun rupiah melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa transaksi impor emas batangan seberat 3,5 ton senilai 189 triliun rupiah melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Mahfud, berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK ditemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan di ekspor seluruhnya.
"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai, kata Mahfud, telah memperoleh bukti bahwa terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya