Menko Polhukam: Pungli di Layanan Publik Berkurang
Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Ini namanya Pungli. Kalau dilakukan dengan berembuk dulu itu termasuk suap atau korupsi," kata dia lagi.
Pungli biasa terjadi pada birokrasi yang lamban pada sentra-sentra pelayanan publik di berbagai institusi Pemerintah.
Karena itulah, menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo pada 2016 membentuk Satgas Saber Pungli untuk menertibkan birokrasi yang lamban dan memberantas Pungli, di dalamnya.
Dalam setahun terakhir ini, Satgas Saber Pungli memfokuskan kegiatannya mengawal penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, hal ini dilakukan karena di lapangan masih ada pungli pada penyalurannya.
Menko Polhukam mencontohkan orang yang semestinya menerima bantuan 500 ribu rupiah, namun yang diterima hanya 300 ribu rupiah, demikian pula bermacam-macam potongan bantuan untuk guru dan tenaga perawat kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya