Menko PMK: Pemberantasan Judi "Online" Harus Libatkan Tokoh-Tokoh Keagamaan
Foto : kemenkopmk.go.id
Adapun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
"Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda 1 miliar rupiah, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos," papar Muhadjir.Ant/I-1
Baca Juga :
Perubahan Target "Stunting" Belum Akan Dikoreksi
Baca Juga :
Puncak Peringatan Harganas 2024
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya