Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hapus Aturan bagi Penumpang Domestik, Naik Pesawat, Kapal, dan Kereta Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Foto : Dok. Kemenko Marves

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau lengkap.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ucap Luhut.

Sementara, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Adapun syarat PPLN tersebut yakni harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top