Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hapus Aturan bagi Penumpang Domestik, Naik Pesawat, Kapal, dan Kereta Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Foto : Dok. Kemenko Marves

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

A   A   A   Pengaturan Font

Meski begitu, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA). Sedangkan untuk warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu domisili.

Kebijakan tersebut diambil setelah melihat tren kasus harian nasional yang melandai.

Luhut juga menyampaikan, kasus Covid-19 sangat menurun secara signifikan dalam sepekan terakhir. Ini juga terjadi dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun kecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan," tuturnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top