Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hapus Aturan bagi Penumpang Domestik, Naik Pesawat, Kapal, dan Kereta Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Foto : Dok. Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Meski begitu, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA). Sedangkan untuk warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu domisili.
Kebijakan tersebut diambil setelah melihat tren kasus harian nasional yang melandai.
Luhut juga menyampaikan, kasus Covid-19 sangat menurun secara signifikan dalam sepekan terakhir. Ini juga terjadi dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun kecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan," tuturnya.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya