Menkeu Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp82,85 Miliar pada September 2022
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).
Selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Senilai Rp90,05 miliar telah terkumpul dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri dan Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang tahun 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya