Menkeu Sri Mulyani Sebut Pajak Kripto Terkumpul Rp82,85 Miliar pada September 2022
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto terkumpul Rp82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
Baca Juga :
Menkeu Tindaklanjuti Keluhan terhadap Bea Cukai
"Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10).
Baca Juga :
Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya