Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perspektif

Menjaga Marwah MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah sudah usai. Sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kesempatan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, jumlah permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 yang teregistrasi di MK telah mencapai 42 buah.

Sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Kali ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. Nantinya, perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, tidak semua calon bisa mengajukan gugatan.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Tapi kalau ada politik uang selesaikan di sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).

Jika terkait persoalan penyelenggara pemilu, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, jika ada pencalonan yang tidak benar, ada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat penyelesaian kasus mereka. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top