Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perspektif

Menjaga Marwah MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah sudah usai. Sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kesempatan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, jumlah permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 yang teregistrasi di MK telah mencapai 42 buah.

Sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Kali ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. Nantinya, perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, tidak semua calon bisa mengajukan gugatan.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Tapi kalau ada politik uang selesaikan di sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Jika terkait persoalan penyelenggara pemilu, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, jika ada pencalonan yang tidak benar, ada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat penyelesaian kasus mereka. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.

Sementara provinsi yang jumlah penduduknya 2-6 juta orang pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak sebesar 1,5 persen dari hasil penetapan KPU provinsi. Publik berharap MK bersikap tegas dalam memutus perkara dengan cara yang sangat adil. Bagi yang memang bersalah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan, MK harus ambil tindakan tegas, bukan melakukan perlindungan.

Hakim MK harus bersikap adil, jujur, dan tegas. MK selaku institusi hukum yang berwenang dalam menyidangkan perselisihan hasil pilkada serentak harus menunjukkan citra yang baik dan jangan melakukan pelanggaran kode etik hakim. MK jangan coba-coba bermain dalam menyidangkan perkara pilkada itu, karena akan berdampak nantinya terhadap oknum hakim yang melakukan pelanggaran.

MK harus berhati-hati dan tetap waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang sengaja untuk mempengaruhi hakim untuk memenangkan dalam sidang pilkada tersebut. Jangan sampai terulang lagi adanya oknum pimpinan MK ditangkap oleh KPK dalam kasus suap memenangkan sidang pilkada. Kasus yang menimpa mantan Ketua MK, M Akil Mochtar, dan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, harus dapat dijadikan pengalaman berharga bagi hakim-hakim di MK.

MK harus menjadi penengah bagi lembaga-lembaga yang sedang berseteru ini. Sesuai dengan salah satu tanggung jawabnya, MK mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan Lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Sangat jelas bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban di atas pundak hakim MK tidaklah main-main. Seorang Hakim MK wajib menjaga dan menegakkan kehormatannya, keluhuran martabatnya, dan berperilaku sebagai hakim konstutisi menjunjung Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). n

Komentar

Komentar
()

Top