Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menjaga Frekuensi Publik dari Tayangan Rendah Faedah

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Izin penyiaran stasiun televisi diberikan Pemerintah untuk menunaikkan misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam perkembangannya, pengelola program siaran televisi teramat leluasa melakukan improvisasi hingga banyak acara pribadi seperti perayaan ulang tahun, pesta pernikahan, atau kehidupan privat selebritas menjadi materi tayangan.

Izin penyiaran stasiun televisi diberikan Pemerintah untuk menunaikkan misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam perkembangannya, pengelola program siaran televisi teramat leluasa melakukan improvisasi hingga banyak acara pribadi seperti perayaan ulang tahun, pesta pernikahan, atau kehidupan privat selebritas menjadi materi tayangan. Adanya perangkat regulasi tanpa penerapan sanksi, menjadikan pelanggaran berlangsung nyaman termasuk penggunaan spektrum frekuensi publik layaknya milik pribadi.

Bukan lagi menjadi pemandangan aneh ketika layar televisi menyiarkan acara resepsi pernikahan artis, proses kelahiran bayi atau pesta ulang tahun anak selebritas, serta berbagai kemeriahan hajatan pribadi yang tak semestinya menjadi materi program siaran stasiun televisi berskala nasional apalagi dalam format siaran langsung (live).

Lazimnya, siaran langsung digunakan untuk menyampaikan informasi penting yang memiliki nilai urgensi tinggi, ada unsur kegentingan, dan membutuhkan kesegeraan diketahui khalayak ramai. Jika acara pribadi disiarkan secara langsung, tak hanya menyalahi penggunaan spektrum umum tetapi juga menjatuhkan nilai eksklusivitas siaran langsung.

Rasa ingin terheran-heran tapi nyatanya sudah menjadi keseharian bahwa layar televisi masa kini makin serasa layar pribadi. Para pemilik stasiun, pemodal, pemasang iklan, dan pemain bisnis rumah produksi bisa mewarnai acara dan program televisi sesuai kehendaknya.

Padahal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 telah mencantumkan ketentuan mengenai aturan menyiarkan muatan pribadi di televisi. Salah satu ketentuan yang tertulis adalah tidak menjadikan masalah pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam seluruh isi mata acara. Karena setiap program acara disyaratkan memiliki kemanfaatan siaran bagi publik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones

Komentar

Komentar
()

Top