
Menhan: Pembahasan RUU TNI telah Melalui Perdebatan yang Konstruktif
Sejumlah menteri menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI telah melalui perdebatan yang konstruktif.
Menurut dia, perdebatan yang terjadi pun penuh dengan suasana persaudaraan dan keakraban demi menciptakan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Dia pun mengakui bahwa pembahasan RUU itu dilakukan secara maraton.
"Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie saat menyampaikan pendapat pemerintah mengenai RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menilai bahwa perubahan undang-undang itu, diantaranya memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan RUU meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Walaupun berada di luar dari proses RUU, tapi LSM-LSM itu adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan dan persatuan nasional dalam menghadapi ancaman.
"Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang dosl operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
Undang-Undang TNI Jangan Langgar Hak-hak Sipil
-
Miliki Sejarah yang Kaya, Wagub Rano Optimistis Wisata Kepulauan Jakarta Berkembang
-
Polres Bangka Selatan Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran
-
Zelenskyy Bicara Soal Rencana Pertemuan Rusia-Ukraina
-
1.000 anak duafa se-Riau belanja baju Lebaran di Citimall Dumai