Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menggelikan! Seorang Warga NTT Ditangkap dan Dideportasi dari Timor Leste Karena Hal Sepele Ini

Foto : ANTARA/Imigrasi Atambua

Proses deportasi sopir truk asal Indonesia di PLBN Mota Ain.

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Imigrasi Timor Leste mendeportasiseorang warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ke Atambua karena masuk ke negara tersebut secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI AtambuaKA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, Senin (18/4), mengatakan bahwa WNI itu bernama Zakarias Dok Mau dan pelaksanaan deportasi dilakukan melalui PLBN Mota Ain.

"Dia dideportasi karena masuk secara ilegal ke Timor Leste dengan alasan ingin mengambil jeriken minyak milik kakaknya yang ada di Timor Leste, " katanya.

WNI yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk itu, ujar dia, ditangkap petugas Imigrasi Timor Leste karena melintas secara ilegal.

"Disebut ilegal karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen resmi saat melintas di daerah itu, " tambah dia.

Halim menambahkan usai ditangkap, Zakariasdibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota Ain.

Petugas Imigrasi kemudian memberikan peringatan kepada WNI yang melintas secara ilegal tersebut agar tidak kembali melakukan perbuatannya lagi pada kemudian hari.

"Setiap pelintas batas harus membawa dokumen resmi jika ingin melintas ke negara lain agar tidak melanggar hukum," kata dia.

Walaupun dikembalikan ke Indonesia, Zakariaskemudian diserahkan kepada Polres Belu terkait dugaan kasus penyelundupan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top