Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengenaskan, Warga Ini Divonis Penjara 7 Bulan karena Fitnah Bupati Lewat Medsos

Foto : ANTARA/Simon Lolonlun

Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki Sahriman Jayadi.

A   A   A   Pengaturan Font

Saumlaki - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki telah memvonis terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias JhonSolmeda dengan hukuman penjara tujuh bulan, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon.

Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Jumat, sidang putusan berlangsung di PN Saumlaki pada Rabu (13/10) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahriman Jayadi, serta hakim anggota Elfas Yanuardi dan Haru Manviska. Ia menjelaskan Jhon Solmeda divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap bupati melalui media sosial WhatsApp grup "Suara Rakyat Tanimbar".

Ia menjelaskan persidangan perkara ini menghabiskan waktu selama dua bulan, dan Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitu melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.

"Dalam sidang putusan pada hari Rabu kemarin, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Sahriman.

Sahriman Jayadi menjelaskan putusan majelis hakim itu lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan. Dia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, majelis hakim telah mempertimbangkan secara keseluruhan dari awal dengan pertimbangan penjelasan para saksi.

Menurutnya, pertimbangan mendasar adalah bahwa implikasi atau imbas atau akibat perbuatan terdakwa terhadap korban secara pribadi maupun dalam jabatannya. "Selain itu semua hal yang masuk dalam fakta persidangan, kami jadikan sebagai dasar untuk berkesimpulan," katanya.

Hakim juga membeberkan beberapa barang bukti yang dipergunakan seperti foto tangkapan gambar laya yang berisi tulisan atau kalimat yang memiliki muatan penghinaan di media sosial. Selain itu, fotocopy dokumen pemegang tender APBD induk tahun 2019, fotokopi KTP Direktur PT putra Tanimbar sejahtera dan kantor perusahaan, fotokopi laporan perkembangan pekerjaan, fotokopi dokumen daftar pekerjaan DAK Tahun anggaran 2019 dan bukti lainnya.

Terhadap putusan hakim tersebut, tervonis menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini berawal ketika Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya Kilyon Luturmas mengajukan gugatan hukum terhadap Jhon Solmeda karena diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati melalui postingannya di media sosial WhatsApp group (WAG) Suara Rakyat Tanimbar dan WAG Cahaya Tanimbar.

Kilyon Luturmas menyatakan "postingan" itu dia teruskan ke tweeter Presiden yang berbunyi : "Pak Jokowi, di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu Bupati mengatasnamakan kontraktor menyelesaikan tunggakan material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada kerjasama antara Bupati dan kontraktor".

Postingan JS ini sempat menuai pro-kontra dan karenanya, Kilyon ikut berkomentar bahkan sempat menegur JS untuk tidak menyebutkan nama dan atau jabatan dalam postingannya itu karena masih bersifat dugaan.

Bupati Fatlolon sempat hadir dalam persidangan dan membantah tudingan Jhon Solmeda bahwa hal-hal yang disampaikan tersebut tidak benar.

"Saya tidak pernah terlibat didalam mengatur hal-hal teknis seperti yang disampaikan. Dan oleh karena itu, saya mempersilahkan majelis hakim untuk menanyakan hal-hal teknis mengenai pekerjaan konstruksi di pimpinan SKPD teknis," kata bupati saat itu.

Menurut Fatlolon, mekanisme pencairan dana alokasi khusus (DAK), pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan domain Bupati, sebab hal teknis tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Bina Marga dan pihak kontraktor. "Saat itu pekerjaan belum rampung dan pencairan anggaran pun belum selesai. Demikian pula tidak ada titipan dana di rekening kontraktor. Itu bohong dan itu fitnah. Oleh karena itu kita ajukan gugatan," tegasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top