Mengecewakan! Rugikan Negara Ratusan hingga Miliaran Rupiah, 5 Pejabat Koruptor InI Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.
Zumi Zola
Zumi Zola menambah panjang daftar narapidana korupsi yang bebas bersyarat. Mantan Gubernur Jambi itu divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur.
Selain hukuman penjara, Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Suryadharma Ali
Terakhir, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dibebaskan dengan syarat usai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya