Mengecewakan! Rugikan Negara Ratusan hingga Miliaran Rupiah, 5 Pejabat Koruptor InI Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.
Pinangki Sirna Malasari
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari turut bebas bersyarat dari Lapas yang sama usai ditahan karena terbukti menerima suap Rp7 miliar dari konglomerat Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung (MA). Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Sebelum bebas bersyarat, mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Ia juga mendapatkan remisi Idul Fitri.
Patrialis Akbar
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar resmi bebas bersyarat usai divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017 karena terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya