Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengecewakan! Rugikan Negara Ratusan hingga Miliaran Rupiah, 5 Pejabat Koruptor InI Bebas Bersyarat

Foto : Antara

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.

A   A   A   Pengaturan Font

Lima narapidana korupsi dilaporkan memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (6/9).

Adapun Kelima narapidana itu ialah:

Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut yang merupakan mantan Gubernur Banten telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Atut telah menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar demi memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Atut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Atut lantas diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Ia juga dilarang melakukan pelanggaran atau tindak pidana apapun dalam kurun waktu tersebut.

Pinangki Sirna Malasari

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari turut bebas bersyarat dari Lapas yang sama usai ditahan karena terbukti menerima suap Rp7 miliar dari konglomerat Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung (MA). Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Sebelum bebas bersyarat, mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Ia juga mendapatkan remisi Idul Fitri.

Patrialis Akbar

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar resmi bebas bersyarat usai divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017 karena terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Zumi Zola

Zumi Zola menambah panjang daftar narapidana korupsi yang bebas bersyarat. Mantan Gubernur Jambi itu divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur.

Selain hukuman penjara, Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Suryadharma Ali

Terakhir, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dibebaskan dengan syarat usai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,821 miliar.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top