Mengecewakan! Rugikan Negara Ratusan hingga Miliaran Rupiah, 5 Pejabat Koruptor InI Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.
Lima narapidana korupsi dilaporkan memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (6/9).
Adapun Kelima narapidana itu ialah:
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut yang merupakan mantan Gubernur Banten telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Atut telah menjalani hukuman sekitar tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar demi memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Atut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Atut lantas diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Ia juga dilarang melakukan pelanggaran atau tindak pidana apapun dalam kurun waktu tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya