Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Timsus Akan Mengevaluasi Penanganan Laporan Polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E di Polda Metro Jaya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabiwo didampingi Kabreskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan jajaranya menyampaikan keterangan pers update penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.

Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih dalam pendalaman.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Agus menambahkan, ketidakprofesionalan personel Polri dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir Yosua, mengakibatkan penuntasan kasus jadi terkendala.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Agus.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top