Mengagetkan, Ternyata Mereka Ini yang Akan Diprioritaskan Kendaraannya Gunakan Pelat Putih
Foto : ANTARA/HO-Korlantas Polri
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Yusri menegaskanperubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar panjak 5 tahunan seperti biasa.
"Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam," ujarnya.
Perubahan warna dasar TNKBatau pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 bersama ETLE.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya