Mengagetkan! Tak Sesuai Pancasila, Tiga Pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin Ditangkap Setelah Serukan Paham Khilafah
Konvoi Khilafatul Muslimin
Pemeriksaan terhadap ketiganya berawal dari aksi konvoi jemaah Khilafatul Muslimin yang didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Dirinya merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di wilayah Brebes.
Igbal menjelaskan bahwa jemaah Khilafatul Muslimin dengan sadar membagikan selebaran yang berisikan nasihat atau himbauan untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes, pada Minggu 29 Mei sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirinya menyebut Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Menurut Iqbal, potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang beroperasi di Indonesia.
Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya