Mengagetkan Penegasan Terbaru Jenderal Bintag Dua Ini, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan
Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Sibermenetapkan Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasanDuren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum(Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal PolisiDedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal PolisiHendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris PolisiBaiqul Wibowo, Komisaris PolisiChuk Putranto,dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya