Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Penegasan Terbaru Jenderal Bintag Dua Ini, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Halangi Penyidikan

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Tersangka Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Sibermenetapkan Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasanDuren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum(Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal PolisiDedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," kata dia.

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal PolisiHendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris PolisiBaiqul Wibowo, Komisaris PolisiChuk Putranto,dan AKP Irfan Widyanto.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

"Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," ujar dia.

Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1)junctopasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia,dalam keterangan tertulisnya diterima pada hari yang sama.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHPjunctopasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top