Mengagetkan Pasutri Ini Tega Aniaya Anak Sendiri yang Masih Berusia Lima Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024).
"Korban pun tidurnya di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," katanya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Untuk korban, tambah Nicolas, di bawah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah aman atau "safe house".
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Pihaknyajuga berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di Kupang.
"Bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya