Mengagetkan Pasutri Ini Tega Aniaya Anak Sendiri yang Masih Berusia Lima Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024).
Akibatnya mulai Juni sampai Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.
"Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT," katanya.
Para tetangga korban, kata Kapolres, memang sudah melihat gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuantidak wajar dari orang tuanya. Namun, warga tidak terlalu menaruh curiga karena ada hubungan orang tua dan anak.
"Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban," katanya.
Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya