Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, KPU Sebut Tiongkok Belum Beri Izin Pendirian TPS di Ruang Publik

Foto : ANTARA/Donny Aditra

Anggota KPU RI Idham Holik memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau berharap TPS didirikan di ruang-ruang publik seperti Pemilu 2019," ungkap Idham.

Hingga kini KPU masih berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPSdi luar negeri untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), menyebutkan ada beberapa negara seperti Tiongkokmenyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.

KPU menyatakan bahwa pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga alternatif, yaitu TPS luar negeri (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan penggunaan pos.

KPU juga merilis TPS di 128 negara perwakilandengan total PPLN, KSK, dan pos sebanyak 3.059.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top