Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, KPU Sebut Tiongkok Belum Beri Izin Pendirian TPS di Ruang Publik

Foto : ANTARA/Donny Aditra

Anggota KPU RI Idham Holik memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Mengagetkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum memberi izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik hingga Rabu sore.

Anggota KPU RIIdham Holik mengatakan bahwa RRT masih belum memberikan izin adanya TPS di ruang publik, kecuali di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

"Kami berharap Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di area-area publik," kata Idham saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Sampai saat ini, lanjut dia, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

KJRI juga masih intensif berkomunikasi dengan kedutaan besar di Beijing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top