Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan! Kapolda Tiga Daerah Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Polri

Foto : Istimewa

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

A   A   A   Pengaturan Font

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun pada Jumat (19/8) siang, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat anggota Polri itu diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top