Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan! Kapolda Tiga Daerah Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Polri

Foto : Istimewa

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan belum ada informasi mengenai agenda pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus)," kata Dedi, mengutip ANTARA.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar sebelumnya yang menyatakan adanya agenda pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Mengutip ANTARA, selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sama halnya dengan Fadil Imran, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

"Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," ucap Dedi.

Atas beredarnya isu tersebut, Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi menegaskan, pihak kepolisian sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," ucap Dedi.

Pada kesempatan itu, Dedi turut menekankan Polri berfokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan sebelumnya.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun pada Jumat (19/8) siang, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat anggota Polri itu diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top