Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan Informasi Terbaru Ini, Polisi Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, pernyataan itu disampaikan Andi setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo,

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7) malam.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Polisi walhasil kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Di awal, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan oleh Brigadir J.

Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal itu, Brigadir J justru menembak Bharada E.

Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Brigadir J tewas di tempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," katanya.

Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top