Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Bukan Jadi Pelayan Masyarakat, Dua ASN Malah Melakukan Hal Memalukan Ini

Foto : ANTARA/Evarukdijati

Direskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

A   A   A   Pengaturan Font

Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangkaTT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620-.

Dari tersangkaLS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegiyang beralamat di JalanTrans Papua Wasur Kab. Merauke.

Dia mengatakan keduanya tidak ditahan karena kooperatif.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top