Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Anak Mantan Sekda Buleleng Ini Ditahan karena Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Foto : ANTARA/HO-Bidang Penerangan Hukum Kejati Bali

Polisi dan Penyidik Kejati Bali menggiring tersangka DGR ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung di Denpasar, Bali, Rabu (10/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DGR yang juga anak mantan Sekda Buleleng atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu.

Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, kata dia, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen terhadap tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka itu untuk waktu 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

"Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," kata dia.

Tersangka DGR dijerat dengan pasal berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP dan juga pasal 3 Jo. pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP; pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top