![Mengagetkan, Anak Mantan Sekda Buleleng Ini Ditahan karena Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-anak-mantan-sekda-buleleng-ini-ditahan-karena-diduga-terlibat-tindak-pidana-pencucian-uang-220810233130.jpg)
Mengagetkan, Anak Mantan Sekda Buleleng Ini Ditahan karena Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
![Mengagetkan, Anak Mantan Sekda Buleleng Ini Ditahan karena Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-anak-mantan-sekda-buleleng-ini-ditahan-karena-diduga-terlibat-tindak-pidana-pencucian-uang-220810233130.jpg)
Polisi dan Penyidik Kejati Bali menggiring tersangka DGR ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung di Denpasar, Bali, Rabu (10/8/2022).
Luga Harlianto menyatakan tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali didampingi dua orang penasihat hukum dengan 16 pertanyaan terkait keterlibatan DGR dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Dewa Ketut Puspaka.
"Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR," kata dia.
DGR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, mantan sekda Buleleng yang telah terlebih dahulu dipenjara.
Tersangka terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya