Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Akhirnya Polri Terbitkan DPO untuk Tersangka Kasus yang Menghebohkan Ini

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Whisnu.

Kasus ini menjadi viral karena korban merasa rugi hingga triliun rupiah.

Polri mengupayakan pelacakan aset tersangka dan meminta penetapan pengadilan untuk memblokirbeberapa rekening dan asetpara tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwakasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.

"Laporan dari korban yangkami terima ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan)," kata De Deo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top