![Mengagetkan, Akhirnya Polri Terbitkan DPO untuk Tersangka Kasus yang Menghebohkan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-akhirnya-polri-terbitkan-dpo-untuk-tersangka-kasus-yang-menghebohkan-ini-220301223312.jpeg)
Mengagetkan, Akhirnya Polri Terbitkan DPO untuk Tersangka Kasus yang Menghebohkan Ini
![Mengagetkan, Akhirnya Polri Terbitkan DPO untuk Tersangka Kasus yang Menghebohkan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-akhirnya-polri-terbitkan-dpo-untuk-tersangka-kasus-yang-menghebohkan-ini-220301223312.jpeg)
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022).
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri," kata Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisimenangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub," ujar Whisnu.
Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.
Ada dugaan Suwito Ayubsecara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya