Mengagetkan, Ada Jaringan Home Industri Narkoba Jenis Sintetis
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (ketiga dari kanan), di Serang, Banten, Rabu (13/9/2023) ungkap kasus home industri narkoba sintetis di Kabupaten Bogor.
Kapolres mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Kota Serang, berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.
Tersangka TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan jika bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembakau gorila ini mencapai Rp600 juta per bulan," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya