Mengagetkan Ada Apa Tiba-tiba Kejagung Menyita Dua Kapal Pengangkut CPO Ini
Dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup yang disita oleh Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022).
Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun.
"Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara," kata dia.
Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.
"Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya