Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Ada Apa Tiba-tiba Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Kuasa hukum didampingi keluarga korban SA saat melakukan konfrensi pers.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu TingTing melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu TingTing.

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu TingTing dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top