Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
catatan akhir tahun

Menelisik Kekurangan Lembaga Antirasuah

Mohammad Zaki Alatas Wartawan Koran Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

KPK mencatat alokasi dana APBD yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat sehingga pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim. "Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah 'diatur' sejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas. Aplikasi e-Planning dan atau e-Budgeting menjadi sistem yang direkomendasikan KPK dalam proses penyusunan APBD," tambah Agus.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong diimplementasikannya sistem e-procurement yang sudah dibuat oleh LKPP, juga dengan pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen.

KPK juga mendorong penggunaan e-Catalog lokal di daerah tujuannya agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien. n E-3

Komentar

Komentar
()

Top