Menelisik Kekurangan Lembaga Antirasuah
Mohammad Zaki Alatas Wartawan Koran Jakarta
Selama tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cukup garang dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah pejabat pemerintah pusat maupun daerah berhasil ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Keberanian dan keberhasilan tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, di balik itu semua ternyata masih ada kasus yang belum terselesaikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Tidak dipungkiri secara kelembagaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, KPK lebih dipercaya publik dibanding dua lembaga penegak hukum lainnya. Dan kasus-kasus yang ditangani KPK lebih efisien dan lebih cepat dalam penanganannya. Hal ini karena fungsi penyidikan dan penuntutan satu atap. Berbeda dengan penanganan kasus korupsi di kepolisian atau kejaksaan yang fungsi penyidikan dan penuntutan tidak berada dalam satu atap.
Sebagai contoh, perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Tuban Petrochemical Indonesia sudah bolak-balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan sebanyak empat kali atau P 19, sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PT Tuban Petrochemical Indonesia lebih besar dari kasus e-KTP.
Selain memberikan apresiasi terkait kinerja yang cukup baik dari sisi kelembagaan, KPK lebih bersih dibanding lembaga penegakan hukum lainnya. Hal ini harus kita akui, dan bisa kita lihat secara kasatmata.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya