Mendikbudristek Ajak Guru Berinovasi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
"Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang di Tanjungpinang, Jumat.
Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honor. "Saat HUT Guru Nasional ke-77 hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya