Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Guru

Mendikbudristek Ajak Guru Berinovasi

Foto : Antara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajak semua guru agar terus berinovasi. Menurutnya, Hari Guru Nasional (HGN) 2022 jadi momentum menciptakan perubahan dan kebaruan untuk melompat ke masa depan.

"Saya mengajak semua guru untuk menuju pendidikan Indonesia yang maju, berkualitas, dan memerdekakan. Kita hadirkan inovasi dan transformasi," ujar Nadiem, dalam upacara Peringatan HGN 2022, di Jakarta, Jumat (25/11).

Dia mengungkapkan selama tiga tahun kebijakan Merdeka Belajar telah menjadi terobosan untuk masalah pendidikan di Indonesia. Menurutnya, hingga hari ini masih ada yang ragu untuk melakukan perubahan dalam proses pembelajaran di kelas atau menjalankan tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dia menambahkan, perubahan juga meliputi seluruh pegawai di Kemendikbudristek. Mereka terus dipacu untuk berinovasi, mengubah cara pandang dan cara kerja dalam memberikan layanan terbaik bagi pendidik dan peserta didik.

"Memang, pada dasarnya tidak ada perubahan yang membuat kita nyaman. Jika masih nyaman, itu artinya kita tidak berubah," jelasnya.

Nadiem menuturkan, banyak perubahan yang telah dilakukan untuk para guru dalam Merdeka Belajar. Pertama, adalah platform Merdeka Mengajar untuk memenuhi kebutuhan guru akan ruang untuk belajar, berkarya, dan berkolaborasi secara gratis dan lintas wilayah. "Hingga saat ini, sebanyak 1,6 juta guru telah menggunakan platform Merdeka Mengajar," katanya.

Kedua, program Guru Penggerak, sudah diikuti sebanyak 50.000 orang guru. Pihaknya akan terus mendorong seluruh guru di penjuru Nusantara agar menjadi Guru Penggerak untuk memimpin roda perubahan pendidikan Indonesia.

"Saya sangat berharap agar seluruh kepala daerah dapat segera mengangkat para Guru Penggerak untuk bisa menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, para inovator di sekolah, dan di lingkungan sekitar," terangnya.

Ketiga, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang kini berorientasi pada praktik pengalaman lapangan, mengedepankan metode inkuiri, dan membiasakan guru melakukan refleksi. Perkuliahan PPG jauh lebih terintegrasi dengan sekolah, kampus, dan masyarakat melalui sistem digital.

"Semua ini bertujuan untuk melahirkan para pendidik sejati yang profesional dan adaptif, yang terus memprioritaskan kebutuhan peserta didik, dan yang selalu bersemangat untuk berkolaborasi dalam berinovasi," ucapnya.

Untuk kesejahteraan para guru, dikatakan Mendikbudristek bahwa Kemendikbudristek terus memprioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Dalam upaya ini, masih banyak hal yang perlu disempurnakan.

"Kita semua harus bergotong royong agar target kita, yakni satu juta guru diangkat sebagai ASN PPPK dapat segera terwujud," tandasnya.

Tunjangan Profesi

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru karena dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.

"Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang di Tanjungpinang, Jumat.

Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honor. "Saat HUT Guru Nasional ke-77 hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.

Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top