Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Perizinan Meikarta

Mendagri Jelaskan soal Telepon ke Bupati Bekasi

Foto : ANTARA/Reno Esnir

DIPERIKSA KPK - Mendagri, Tjahjo Kumolo (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku jelaskan isi percakapan telepon dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ditanya terkait kesaksian ibu Neneng, Bupati. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, apa yang saya bicarakan dengan bupati. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? Tidak pernah bertemu," kata Tjahjo seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Dalam kesaksiannya, Tjahjo mengaku menelpon Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Soemarsono yang sedang ada rapat yang membahas proyek Meikarta. Ia menyebut Soemarsono menyampaikan kepadanya bahwa ada Neneng di ruangannya.

"Ketika saya telpon, rapat sudah selesai. Intinya perizinan itu yang mengeluarkan bupati atas rekomendasi gubernur. Mana bupati-nya saya mau bicara. Ya sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses," kata Tjahjo sambil menirukan ucapan Neneng, "baik, pak sudah diproses sesuai aturan." Tjahjo mengaku menelpon Neneng selaku bupati merupakan tugasnya sebagai Mendagri.

Namun, Ia mengaku tidak berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) untuk memberikan rekomendasi. Menurutnya Mendagri tidak ada kewenangan dalam memberikan investasi di daerah. "Engga. Karena hasil rekomendasi yang saya tahu bahwa izinnya yang keluarkan adalah bupati.

Dan belum ada peraturan gubernur," katanya. Tjahjo mengakui tidak ada permintaan khusus dari Presiden Komisaris Lippo Group, Theo L Sambuaga untuk memudahkan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Walaupun, Tjahjo dan Theo adalah teman di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengkonfirmasi kehadiran Tjahjo adalah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi berhubungan dengan proyek Meikarta. Menurutnya, Tjahjo sebagai warga negara sudah sepatutnya bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi.

Berbeda dengan saksi-saksi lainnya, Tjahjo hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar dua jam. Laode berpendapat lamanya pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Kan begini, kalau yang diklarifikasi itu hanya butuh waktu satu jam, ya mana juga suruh tinggal 7 hari, gimana sih," kata Laode.

ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top